Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bergerak cepat merespons temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait adanya fasilitas mewah bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menteri Imipas, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, langsung menginstruksikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol. Mashudi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerjunkan tim khusus ke lapangan. Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap sarana, prasarana, administrasi, hingga sistem pengamanan di Lapas Cibinong.
“Informasi dari Ombudsman menjadi bahan evaluasi penting yang akan kami dalami secara objektif,” ujar Mashudi dalam keterangan persnya pada Rabu (23/9/2026).
Mashudi menegaskan, Ditjenpas sangat menghormati fungsi pengawasan eksternal dan bersikap terbuka terhadap setiap kritik. Kendati demikian, seluruh laporan yang masuk tetap harus diverifikasi secara utuh agar tindakan yang diambil nantinya benar-benar bersandar pada fakta hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan kembali pentingnya prinsip kesetaraan hak dan kewajiban bagi seluruh warga binaan tanpa terkecuali. Jika dalam proses investigasi ditemukan bukti kuat adanya fasilitas yang menyalahi aturan, Ditjenpas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas yang terlibat.
“Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan,” tegas Mashudi.
Nantinya, hasil investigasi ini tidak hanya menjadi penentu sanksi, melainkan juga bahan evaluasi total untuk membenahi tata kelola, sistem pengawasan, dan pengamanan di Lapas Cibinong. Di akhir keterangannya, Mashudi mengajak masyarakat serta media massa untuk terus mengawal jalannya penyelenggaraan pemasyarakatan secara objektif dan bertanggung jawab.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
(Red/Rezha LDD)

