Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan, berdasarkan data dari Ditreskrimsus hingga 12 September 2026, Polda Kalteng telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dari total 113 kasus Karhutla yang ditangani.

“Ini merupakan komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memaksimalkan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kita,” kata Kabidhumas, saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Minggu (13/9/2026).

Kombes Pol. Budi membeberkan bahwa dari 113 kasus yang ditangani, ada 94 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan 18 kasus telah naik ke tahap penyidikan.

“Selain itu, terkait dugaan keterlibatan korporasi, Polda Kalteng juga telah menangani sebanyak 13 korporasi. Tujuh korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara enam korporasi lainnya masih dalam penyelidikan,” terangnya.

Kabidhumas menambahkan, sebagian berkas perkara saat ini telah memasuki tahap I, yakni penyerahan dari kepolisian kepada kejaksaan untuk penelitian.

“Polda Kalimantan Tengah berkomitmen bersungguh-sungguh dalam penegakan hukum Karhutla. Penanganan terus dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku, baik terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi yang diduga terlibat,” tegas Kombes Pol. Budi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Pelaku yang terbukti melanggar akan diproses hukum tanpa pandang bulu.

(Adji/supri)