Rokan Hilir – Komitmen Polda Riau dalam mengawal kelestarian lingkungan hidup tidak berhenti di balik meja hijau. Melalui prinsip Green Policing, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung aksi nyata rehabilitasi dengan menanam kembali kawasan hutan mangrove yang sempat luluh lantak akibat ulah perusak lingkungan di pesisir Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Penanaman kembali mangrove tersebut dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026. Upaya rehabilitasi tersebut dilakukan untuk memulihkan kembali hutan mangrove yang dirusak oleh oknum pelaku perusakan lingkungan.

Kegiatan ini digelar pada Jumat, 24 Juli 2026. Langkah taktis ini menjadi jawaban instan kepolisian untuk memulihkan ekosistem pesisir setelah sebelumnya berhasil menggulung para pelaku perusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Momentum restorasi hijau ini kian bermakna karena diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap tanggal 26 Juli. Di bawah rintik cuaca pesisir, Irjen Pol Herry Heryawan tampak bahu-membahu bersama Bupati Rohil Bistamam, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Kombes Akhmadi, Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, serta ratusan warga lokal yang antusias menghijaukan kembali tanah kelahiran mereka.

Jenderal bintang dua tersebut menegaskan, perang melawan kejahatan lingkungan tidak boleh menyisakan lahan yang telantar. Menurutnya, pemidanaan pelaku hanyalah separuh jalan dari keadilan lingkungan yang sesungguhnya.

“Jadi bukan hanya penegakan hukum. Kami juga harus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan agar manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh masyarakat dan ekosistem,” ujar Irjen Pol Herry saat memberikan keterangan pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Restorasi ini menjadi sangat krusial mengingat fungsi vital mangrove sebagai benteng alami dari ancaman abrasi laut, rumah bagi berbagai biota laut, sekaligus penyeimbang ekosistem pesisir Rohil.

“Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus mengambil peran, baik melalui penegakan hukum maupun kegiatan pemulihan lingkungan,” tegasnya.

Sebelum kegiatan penanaman ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sukses membongkar kasus kakap perusakan lingkungan. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab atas gundulnya lahan mangrove seluas 118 hektare di Rokan Hilir.

Pengungkapan kasus berskala besar yang diikuti restorasi cepat ini menjadi bukti nyata keberhasilan program Green Policing Polda Riau. Sebuah pendekatan modern korps bhayangkara yang menyeimbangkan antara ketegasan hukum dan keberlanjutan masa depan bumi.

(Red/Rezha LDD)