JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memerintahkan seluruh jajarannya di tingkat pusat, kantor wilayah, hingga unit pelaksana teknis (UPT) untuk segera menutup celah risiko penyimpangan dalam praktik pelayanan publik.

Instruksi tegas tersebut disampaikan Menteri Agus saat memimpin Rapat Pemaparan Hasil Akhir Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik di Gedung Kemenimipas, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026). Perintah ini menindaklanjuti hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh tim evaluator internal.

“Tolong apa yang menjadi temuan tim evaluator ini dilakukan perbaikan-perbaikan tata kelolanya, sehingga berbagai potensi risiko ancaman, potensi risiko penyimpangan ini bisa dihindarkan,” tegas Agus.

Tim evaluasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026 tersebut menggandeng konsultan profesional. Kerja sama ini bertujuan meninjau seluruh alur proses layanan di tingkat pusat maupun daerah guna memperkuat kepastian layanan, pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi risiko fraud.

Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia melaporkan bahwa tim evaluasi telah memetakan berbagai titik rawan penyimpangan. Sebagai langkah tindak lanjut, tim menyusun standard operating procedure (SOP) berbasis bukti serta menetapkan target aksi cepat (quick win) dalam jangka waktu 30, 60, hingga 90 hari.

“Bapak Menteri Imipas menugaskan kami meninjau seluruh alur proses layanan menyeluruh dari aspek kepastian layanan, penguatan pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi risiko penyimpangan dengan target penyelesaian paling lambat 31 Agustus 2026. Evaluasi ini berhasil kita selesaikan tepat waktu,” ujar Asep.

Melalui langkah perbaikan dan pengawasan berkelanjutan ini, Kemenimipas menargetkan terwujudnya birokrasi yang bersih, akuntabel, serta berorientasi penuh pada pelayanan publik prima.

(Red/Ir)