Hitamputihpenampilan.com | BANYUWANGI — Dugaan adanya aktivitas perjudian sambung ayam dan permainan yang dikenal dengan sebutan Cap Jeki di wilayah Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan. Informasi mengenai aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, terlebih lokasi yang disebut berada tidak jauh dari Wisma Perjuangan.

Dugaan aktivitas perjudian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan langkah penegakan hukum di wilayah setempat. Apabila benar terdapat praktik permainan dengan taruhan uang, aparat diharapkan segera melakukan pengecekan untuk memastikan fakta di lapangan, termasuk bentuk kegiatan, waktu pelaksanaan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sambung ayam yang disertai taruhan maupun permainan Cap Jeki yang mengandung unsur pertaruhan perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. Penanganannya tidak cukup hanya dengan melihat keramaian atau aktivitas orang yang berkumpul, tetapi harus didasarkan pada pemeriksaan untuk memastikan apakah unsur tindak pidana perjudian benar-benar terpenuhi.

Polsek Glagah Diminta Tidak Tutup Mata

Munculnya informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut menjadi alasan bagi masyarakat untuk meminta jajaran Polsek Glagah agar memberikan perhatian dan melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya. Langkah ini penting demi menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa pandang bulu.

Aparat kepolisian diharapkan tidak menunggu persoalan berkembang menjadi keresahan yang lebih luas. Apabila terdapat laporan atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, pemeriksaan langsung ke lokasi yang dimaksud dapat menjadi langkah awal untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut.

Lokasi yang disebut berada di sekitar Wisma Perjuangan juga perlu dipastikan melalui verifikasi lapangan. Kedekatan lokasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan pengelola atau pihak yang berkaitan dengan Wisma Perjuangan. Karena itu, setiap keterangan harus diperiksa secara objektif agar tidak menimbulkan tuduhan yang keliru terhadap pihak yang belum terbukti terlibat.

Selain melakukan pengecekan, kepolisian dapat meminta keterangan dari warga sekitar serta menelusuri ada atau tidaknya aktivitas taruhan, penyelenggaraan permainan, dan unsur lain yang relevan. Jika ditemukan bukti yang cukup, penanganan perkara diharapkan dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

KUHP Baru Mengatur Ancaman Pidana Perjudian

Secara hukum, ketentuan mengenai perjudian tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427.

Pasal 426 KUHP mengatur perbuatan tanpa izin berupa menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI, sesuai ketentuan pasal tersebut.

Sementara itu, Pasal 427 KUHP mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III. Penerapan pasal harus disesuaikan dengan peran masing-masing pihak, fakta kejadian, dan unsur tindak pidana yang berhasil dibuktikan.

Dengan adanya ketentuan tersebut, dugaan perjudian sambung ayam maupun Cap Jeki yang disertai taruhan tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan apabila informasi yang diterima memiliki dasar yang jelas. Namun, penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan pembuktian yang sah.

Masyarakat Menunggu Langkah Nyata Aparat

Masyarakat berharap Polsek Glagah bersama jajaran Polresta Banyuwangi dapat menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian di Desa Kenjo secara terbuka dan profesional. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pengecekan juga penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan praktik perjudian tanpa izin dan bukti yang memenuhi unsur pidana, masyarakat berharap aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk mencegah berkembangnya aktivitas perjudian serta menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang dicantumkan terkait hasil pemeriksaan atas dugaan aktivitas sambung ayam dan Cap Jeki tersebut. Konfirmasi dari Polsek Glagah, pemerintah Desa Kenjo, serta pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai kondisi sebenarnya.

Kini, perhatian tertuju pada langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti informasi tersebut. Polsek Glagah diharapkan segera melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat, sehingga dugaan yang berkembang dapat dijawab berdasarkan fakta, bukan sekadar kabar yang beredar.