Hitamputihpena.com | BANYUWANGI — Dugaan adanya aktivitas sabung ayam di wilayah Desa Telemung, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, menjadi perhatian setelah muncul informasi dari warga sekitar. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan sabung ayam tersebut diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kalipuro yang memiliki wilayah hukum di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas sabung ayam itu disebut berada tidak jauh dari SMP Negeri 3 Kalipuro. Warga memberikan petunjuk arah bahwa terdapat akses jalan menuju ke selatan dari sisi timur atau barat sekolah tersebut. Meski demikian, titik lokasi secara pasti, waktu berlangsungnya kegiatan, serta ada atau tidaknya unsur perjudian masih perlu dipastikan melalui pengecekan langsung oleh pihak berwenang.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan lingkungan dan upaya pencegahan praktik perjudian di wilayah pedesaan. Apabila benar ditemukan kegiatan sabung ayam yang disertai taruhan uang atau bentuk pertaruhan lainnya, aparat kepolisian diharapkan melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan perlu dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti dan keterangan saksi, tanpa mendahului hasil pemeriksaan.

Dalam konteks penegakan hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 426 mengatur tindak pidana menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi tanpa izin serta menjadikan kegiatan perjudian sebagai mata pencaharian, sedangkan Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan main judi tanpa izin yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 426. Penerapan pasal terhadap suatu peristiwa tetap bergantung pada fakta, unsur tindak pidana, dan hasil penyelidikan.

Masyarakat berharap Polsek Kalipuro tidak mengabaikan informasi tersebut dan dapat melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kebenarannya. Apabila ditemukan bukti adanya praktik perjudian, penindakan diharapkan dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila dugaan itu tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting agar tidak berkembang informasi yang keliru di tengah masyarakat.

Hingga informasi ini disusun, dugaan aktivitas sabung ayam di Desa Telemung tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi dari Polsek Kalipuro serta pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai kebenaran informasi, lokasi yang dimaksud, dan langkah penanganan yang akan dilakukan.