Jakarta, – Polri menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran menyusul penggeledahan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Polri memastikan berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyatakan pihaknya sangat memahami bahwa peristiwa tersebut memicu rasa takut, khususnya bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tersebut murni bagian dari proses penyidikan dan sama sekali tidak bertujuan menyudutkan lembaga pendidikan keagamaan.

“Kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang terdampak. Polri sangat menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum ini tentu bukan untuk memberikan stigma negatif,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Berdasarkan laporan dari Polda Jawa Tengah, Irjen Pol. Isir menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan yang terjadi di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka berinisial S, dan tengah melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya berinisial I.

Merespons kritik publik mengenai jalannya penggeledahan, Polri berjanji akan melakukan pengawasan ketat. Kasus ini kini berada di bawah penanganan internal Divisi Propam Polri serta mendapatkan pemantauan khusus dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Kami mendengar setiap kritik dan keluhan masyarakat. Kami memandangnya sebagai bahan evaluasi penting untuk perbaikan ke depan. Pendalaman internal ini diperlukan agar setiap tahapan tindakan kepolisian di lapangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Irjen Pol. Isir.

Polda Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa penanganan di lokasi telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo guna mendampingi para santri perempuan. Di hari yang sama dengan penggeledahan, para santri langsung dipulangkan ke orang tua masing-masing dan diberikan fasilitas pendampingan psikologis (trauma healing).

Terkait barang-barang yang sempat disita dari lokasi, polisi bergerak cepat melakukan pemilahan. Pada Sabtu (31/10/2026), sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pesantren. Polri memastikan barang-barang yang terbukti tidak berkaitan dengan perkara akan segera ditangani dan dikembalikan sesuai aturan yang berlaku.

Di samping itu, guna menjaga kondusivitas dan ketenangan di tengah masyarakat, Polda Jawa Tengah juga telah membuka ruang komunikasi dengan para tokoh agama serta pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk menyerap aspirasi langsung.

Irjen Pol. Isir menegaskan bahwa komitmen penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi internal harus selalu berjalan beriringan. Hal ini demi menjamin perlindungan hak masyarakat.

“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Irjen Pol. Isir.

Polri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, mempercayakan proses hukum yang berjalan secara transparan, serta hanya menyebarkan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Red/Rezha LDD)