Sampit – Polres Kotawaringin Timur menggelar Press Release terkait pengungkapan perkara penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso, S.H. mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. di depan Aula Lobi Polres Kotim, dan dihadiri Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E, Kapolsek Baamang Iptu Dr. Helmi Hamdani S.K.M., S.H., M.M dan Kanit Reskrim Baamang Ipda Lukas Tindan serta rekan-rekan media, pada hari Selasa pagi (28/07/2026).

Dalam pemaparannya, Kasat Reskrim membacakan kronologis kejadian yang terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di sekitar Jl. Baamang I RT. 06 RW. 02, Kelurahan Baamang Tengah, Kabupaten Kotim.

Berawal saat pelaku berinisial RY, 31 th mau membeli sabu, saat duduk menunggu, Tiba-tiba datang korban RZ yang dalam keadaan emosi menagih hutang kepada pelaku. Cekcok pun terjadi, hingga korban mencekik leher pelaku RY.

Atas perbuatan korban RZ maka pelaku RY marah kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam tas dan menusukkannya ke arah korban. RZ sebanyak 3 kali. Tusukan tersebut mengenai bagian dada dan lengan kiri korban. pelaku langsung melarikan diri.

Tanggal 25 Juli 2026, Pelaku RY dapat informasi korban meninggal dunia akibat luka yang diderita dan bermaksud melarikan diri.

Berkat penyelidikan intensif, pada 26 Juli 2026 Unit Resmob Polres Kotim dipimpin Kasat Reskrim gabungan sat Intelkam Polres Kotim dan unit Reskrim Polsek Baamang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. di pinggir jalan Desa Telaga. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan *Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana*, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Hms)