Spread the love

Hitamputihpena.com|Sorong, – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya bergerak cepat memberikan kepastian hukum atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan dua orang korban di Kabupaten Tambrauw. Sebagai bentuk keseriusan penanganan perkara, penyidik menggelar rekonstruksi reka ulang adegan guna mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan fakta di lapangan.

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Junov Siregar, S.H., S.I.K., M.K.P. Rabu, (15/4/2026). Kehadiran pejabat utama menunjukkan bahwa kasus ini menjadi atensi serius demi tegaknya keadilan bagi para korban, yakni keluarga almarhum Yohanis E. Bido dan almarhum Yermia Lobo.

 

Jalannya rekonstruksi dikawal ketat dan disaksikan oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kabid Propam Polda PBD, AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd.; Kasubdit Jatanras Krimum Polda PBD, AKBP Ardy Yusuf, S.I.K., M.H.; serta Kasat Reskrim Polres Tambrauw, Iptu Rudolf Kasenda, S.Tr.K. Turut hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak Kejaksaan, Harlan, S.H.

 

Selain dari pihak kepolisian dan kejaksaan, jalannya reka adegan ini juga dihadiri oleh perwakilan keluarga korban serta tim kuasa hukum dari empat tersangka. Tim hukum tersebut berasal dari Yayasan Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (YBH-GERIMIS) yang terdiri dari Iis Rusyawanti, S.H., Muhammad Iqbal Banya, S.H., Abdulah Salam Lewataka, S.H., Karmen Saraparayi, S.H., Waidin, S.H., serta Septinus Mandurun, S.H. (Advokat Magang).

 

Langkah kolaboratif antara penyidik Satreskrim Polres Tambrauw dan Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya ini diharapkan dapat mempercepat proses pelimpahan berkas ke pengadilan. Upaya ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menangani tindak pidana secara transparan, profesional, dan akuntabel di wilayah hukum Papua Barat Daya.