Jakarta, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat produksi uang palsu berskala besar yang beroperasi di kawasan Ruko Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal fantastis mencapai Rp36 miliar.
Polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial N, S, D, dan AB. Ironisnya, dua dari empat tersangka yang ditangkap merupakan residivis kambuhan yang pernah dihukum atas kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon, mengungkapkan bahwa kedok para pelaku terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pencetakan uang ilegal.
“Tim penyidik bergerak pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, kami menemukan lokasi gudang produksi di kawasan Ruko Taman Tekno,” ujar Kombes Pol. Viktor dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Di lokasi kejadian, polisi juga menyita berbagai barang bukti alat produksi, mulai dari perangkat mesin cetak, tinta khusus, hingga lem.
Peran Tersangka: Dari Pemodal hingga Eksekutor
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi telah memetakan peran masing-masing tersangka. Tersangka AB diketahui bertindak sebagai otak sekaligus penyokong dana utama dalam bisnis haram ini.
“Tersangka AB berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah (pemberi order). Sementara tiga tersangka lainnya, yakni N, S, dan D, bertugas menjalankan proses produksi atau pencetakan,” jelas Kombes Pol. Viktor.
Menjaga Simbol Kedaulatan Negara
Sementara itu, Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budhi Hermanto, menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar pengungkapan kasus kriminal biasa. Pemalsuan mata uang rupiah dinilai berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan negara.
“Ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya nyata menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah,” tegas Kombes Pol. Budhi.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pendalaman guna memburu jaringan luas di balik sindikat ini. Fokus penyidik saat ini adalah menelusuri aliran dana sekutu pelaku serta melacak apakah ada sebagian uang palsu yang sudah terlanjur beredar di tengah masyarakat.
(Red/Rezha LDD)

