Jayapura, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat memperketat celah kebocoran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Melalui reformasi tata kelola yang terintegrasi, lembaga antirasuah ini merangkul kementerian, lembaga, hingga seluruh kepala daerah di Tanah Papua Raya untuk memastikan anggaran tersebut benar-benar menyentuh dan menyejahterakan masyarakat.
Komitmen tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Komjen Pol. (Purn) Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., saat membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Dana Otonomi Khusus Papua di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7). Forum krusial ini dihadiri oleh jajaran gubernur, bupati, wali kota, DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta perwakilan kementerian terkait guna merumuskan strategi pengetatan anggaran dari fase perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Setiap rupiah Dana Otonomi Khusus harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan. Karena itu, yang kita bangun bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sistem yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan,” ujar Setyo.
Menurut Setyo, tahun kedua masa kepemimpinan kepala daerah menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk memastikan pengelolaan Dana Otsus semakin efektif dan bebas dari risiko penyimpangan.
“Yang kami harapkan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi bagaimana seluruh kepala daerah memiliki komitmen yang sama untuk memperbaiki tata kelola. Jika masih ditemukan persoalan, mari kita identifikasi bersama akar masalahnya, lalu kita selesaikan melalui pembinaan, pendampingan, dan pengawasan yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga terkait,” katanya.
Sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan, KPK menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, LKPP, BPKP, dan BPK agar evaluasi terhadap pengelolaan Dana Otsus dilakukan secara komprehensif sesuai kewenangan masing-masing. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu menghasilkan perbaikan yang berkelanjutan, bukan sekadar menyelesaikan persoalan administratif.
“KPK memiliki fungsi monitoring, koordinasi, dan supervisi. Namun keberhasilan perbaikan tata kelola sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan sistem pemerintahan berjalan semakin baik dan risiko korupsi dapat ditekan,” papar Setyo.
Dalam proses evaluasi, KPK mengidentifikasi sejumlah area yang masih memiliki risiko penyimpangan, antara lain pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, manajemen kepegawaian, hingga pengelolaan keuangan daerah. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah masih adanya aset daerah yang belum dikembalikan meskipun pejabat yang menggunakannya telah memasuki masa purnatugas.
Untuk memperkuat transparansi dan pengawasan, KPK juga mendorong pemisahan rekening Dana Otsus dari rekening APBD. Langkah strategis ini diyakini akan mempermudah pelacakan arus masuk dan keluar anggaran (traceability), sehingga aliran dana menjadi lebih akuntabel dan mudah diawasi oleh publik maupun aparat penegak hukum.
“Kita ingin pengelolaan Dana Otsus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan mudah diawasi. Dengan sistem yang semakin baik, potensi penyimpangan dapat diminimalkan dan manfaat anggaran benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua,” jelas Setyo.
Selain mengevaluasi tata kelola, KPK juga akan menindaklanjuti pelaksanaan komitmen bersama yang sebelumnya telah ditandatangani oleh pemerintah daerah di Tanah Papua Raya. Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala sekaligus menyusun langkah perbaikan yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut penguatan tata kelola Dana Otsus, KPK turut mendorong pengukuhan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) serta penandatanganan Deklarasi dan Komitmen Pencegahan Korupsi oleh seluruh gubernur, ketua DPRP, dan ketua MRP se-Tanah Papua yang disaksikan oleh Ketua KPK bersama Dirjen OTDA Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas dan LKPP. KPK berharap komitmen bersama tersebut menjadi fondasi terbentuknya forum koordinasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan pengelolaan Dana Otsus berlangsung secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Papua.
(Red/Rezha LDD)

