Semarang – Kejahatan Perdagangan Orang (TPPO) kini makin canggih dan memanfaatkan jalur digital. Menanggapi ancaman ini, pemerintah Indonesia menyerukan perombakan total pada sistem hukum nasional, tidak lagi sekadar menghukum pelaku, melainkan memutus akar jaringannya secara global.
Komitmen ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bersama Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. Keduanya menjadi pembicara utama dalam ajang internasional Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, Kamis (30/7/2026).
Konferensi bergengsi bertema “Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children” ini dihadiri oleh akademisi dan pembuat kebijakan dari 18 negara, termasuk universitas ternama dari Vietnam, Turki, Mesir, Jepang, hingga Australia.
Sebagai pembicara utama, Yusril menyampaikan materi ‘Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang’. Ia menegaskan pemberantasan TPPO harus dibangun melalui sistem hukum yang terintegrasi, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengedepankan pencegahan, perlindungan korban, serta penguatan kerja sama lintas negara.
“Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku,” tegas Yusril.
Senada dengan Yusril Ihza Mahendra, Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan pidato melalui tayangan yang diperdengarkan kepada seluruh peserta konferensi. Dalam paparannya, Wakapolri menegaskan bahwa perdagangan orang telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan ekosistem digital sehingga membutuhkan transformasi penegakan hukum yang adaptif.
“Perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif,” kata Wakapolri.
Untuk menghadapi tantangan digital tersebut, Komjen Pol. Dedi Prasetyo membeberkan empat strategi utama yang kini dijalankan oleh Polri:
* Menerapkan pendekatan yang berfokus pada korban (victim-centric approach).
* Memperkuat Direktorat dan Satuan PPA-PPO di seluruh tingkatan wilayah.
* Meningkatkan kapasitas penyidik melalui keahlian digital forensic dan scientific crime investigation.
* Memperluas kerja sama internasional, di mana Polri saat ini telah mengantongi 14 perjanjian kerja sama aktif dengan berbagai lembaga domestik maupun luar negeri.
Rektor UNISSULA, Prof. Gunarto, menyambut baik sinergi pemikiran antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam konferensi ini. Ia berharap LICS ke-9 dapat melahirkan rekomendasi kebijakan nyata yang bisa diadopsi oleh hukum internasional.
“Partisipasi akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai negara akan memperkaya pertukaran perspektif, memperkuat kerja sama internasional, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan,” pungkas Prof. Gunarto.
Konferensi ini menegaskan komitmen bersama pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan komunitas internasional untuk memperkuat kerangka hukum global dalam pemberantasan perdagangan orang serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Sinergi pemikiran yang disampaikan Yusril mengenai penguatan sistem hukum dan strategi implementatif yang dipaparkan Wakapolri menjadi bagian penting dalam memperkuat respons Indonesia terhadap kejahatan perdagangan orang yang semakin kompleks dan bersifat lintas negara.
(Red/Rezha LDD)

