Pulang Pisau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau, jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan 2 orang tersangka pelaku tindak pidana Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam Konferensi Persnya didampingi Wakil Bupati Pulpis, Dirreskrimsus, Kabidhumas dan Kapolres Pulpis di Lobi Mapolres Pulpis, Rabu (26/8/2026).

Kapolda Kalteng menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut, yaitu YA (26) dan H (20). Mereka berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Pulpis pada Minggu (24/8) pukul 12.00 WIB di kediaman masing-masing di Desa Gohong, Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulpis.

“Keduanya diamankan karena diduga melakukan aksi pembakaran di 12 titik yang tersebar di Jl. Bhayangkara belakang Polres Pulang Pisau dan Jl. Lintas Kalimantan ruas Palangka Raya hingga Bahaur,” jelas Kapolda.

Irjen Iwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal setelah tim patroli Karhutla yang dipimpin Aiptu Segar Waloyu menemukan titik api menyala di Jl. Bhayangkara pada Senin, 22 Agustus 2026 pukul 01.00 WIB.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob Polres Pulpis, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut yang merupakan warga Desa Gohong,” terang Kapolda.

Kapolda juga membeberkan, kronologi pembakaran oleh kedua pelaku ini terjadi pada Rabu (19/8). Dimana tersangka YA membakar 4 titik di Jl. Lintas Palangka Raya hingga Bahaur menggunakan korek api gas, kaos bekas, dan botol bekas minuman energi.

Kemudian pada Jumat (21/8), YA kembali membakar 2 titik dan dilihat oleh saksi Y dan berniat memadamkan api. Namun pelaku mengancam dengan menembakkan senapan angin sebanyak 4 kali ke arah Y.

Setelah itu, aksi YA kembali berlanjut pada Minggu (23/8) yang mengajak H melalui aplikasi WhatsApp untuk membakar 4 titik di Jl. Lintas dan 2 titik di Jl. Bhayangkara.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, ialah 15 buah korek api gas, dua unit gawai, tiga unit R2 dan pakaian yang berlumur solar, serta satu buah senapan angin,” ungkap Kapolda.

Irjen Iwan menegaskan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 309 Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang permufakatan jahat dan turut serta melakukan tindak pidana.

“Karhutla merupakan kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pelaku Karhutla. Siapapun yang dengan sengaja membakar lahan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irjen Iwan.

Diakhir kesempatan, Kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu dalam penanganan karhutla.

“Mari kita jaga Kalimantan Tengah dari asap. Jika melihat aktivitas mencurigakan segera laporkan. Proses hukum ini akan kami lanjutkan hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera,” pungkasnya.

(adji/supri)