Jakarta, – Komisi III DPR RI resmi membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal ketat kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil demi menjamin penuntasan kasus secara transparan dan berkepastian hukum

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan melibatkan sinergi besar tiga lembaga penegak hukum sekaligus. Meski Jampidsus Kejaksaan Agung tetap bertindak sebagai leading sector, proses penyelidikan kini resmi berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diperkuat oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

“Penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus, tetapi tetap bersinergi dengan Kortastipidkor Polri dan nanti akan disupervisi oleh KPK,” ujar Habiburokhman di ruang sidang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Meski belum merinci format teknis supervisi yang akan dimainkan oleh KPK, Habiburokhman meyakini kolaborasi lintas institusi ini menjadi kunci fatal demi optimalnya pemberantasan korupsi di level tertinggi. Di sisi lain, parlemen memastikan tidak akan tinggal diam dengan memaksimalkan fungsi pengawasan melekat mereka.

Melalui Panja bentukan Komisi III ini, DPR berkomitmen penuh memelototi setiap jengkal kinerja Kejaksaan Agung dan mitra penegak hukum lainnya dalam membongkar kasus tersebut hingga ke akarnya.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum. Pembentukan tim pengawas atau Panja ini adalah bukti konkretnya,” pungkas Habiburokhman.

Sinergi segitiga emas antara Kejaksaan, Polri, dan KPK ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tanah air.

(Red/Rezha LDD)