Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar media sosial yang menyebut akan dilakukan penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026.

Dalam narasi tersebut, disebutkan penertiban kendaraan non pajak yang masa berlaku baik STNK/pajak mati, kendaraan sengketa kredit, kendaraan hanya memiliki STNK atau tanpa kelengkapan resmi serta kendaraan over -kredit ilegal (yang dipindahtangankan tanpa sepengetahuan finance.

Selain itu dalam flyer yang beredar disebutkan bahwa tim gabungan dan pihak finance akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tegas. Selain itu

Korlantas Polri menegaskan informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks dan menyesatkan.

“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri, Rabu (16/8/2026),

Selain soal kebenaran informasi, Korlantas Polri juga menegaskan sejumlah narasi dalam postingan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan:

1. Pemeriksaan kendaraan bermotor oleh Kepolisian dilaksanakan di jalan

Korlantas Polri menjelaskan pemeriksaan kendaraan bermotor oleh Kepolisian memiliki ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian dan/atau PPNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Dalam pelaksanaannya, petugas harus memiliki surat perintah tugas, menggunakan seragam dan atribut, serta melakukan pemeriksaan sesuai lokasi dan prosedur yang ditentukan.

Karena itu, ketentuan pemeriksaan kendaraan di jalan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan razia kendaraan secara nasional dari rumah ke rumah.

2. BPKB bukan dokumen yang wajib dibawa saat berkendara

Narasi dalam poster hoaks juga menyebut kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB akan menjadi sasaran penertiban.

Korlantas Polri menjelaskan bahwa BPKB bukan dokumen yang wajib dibawa pengendara saat mengoperasikan kendaraan di jalan.

Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur dokumen yang wajib ditunjukkan saat pemeriksaan di jalan, yaitu STNK atau STCK, SIM, bukti lulus uji berkala bagi kendaraan wajib uji, dan/atau tanda bukti lain yang sah.

Dengan demikian, narasi “kendaraan STNK only tanpa BPKB resmi” dalam poster tersebut tidak tepat karena BPKB tidak termasuk dokumen yang wajib dibawa ketika kendaraan dioperasikan di jalan.

3. Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah

Korlantas juga meluruskan narasi mengenai kendaraan yang menunggak pajak.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi.

Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur bahwa penagihan harus melalui mekanisme resmi, dimulai dari surat teguran, surat paksa, dan apabila tetap tidak dilunasi, barulah dapat dilanjutkan dengan tindakan oleh jurusita pajak berdasarkan surat perintah dan ketentuan daerah.

Adapun mekanisme penagihan pajak memiliki prosedur resmi. Kegiatan pendataan atau penyampaian imbauan oleh Bapenda di wilayah tertentu tidak dapat disamakan dengan razia atau penyitaan kendaraan secara mendadak oleh polisi bersama perusahaan pembiayaan.

4. Memasuki dan menggeledah rumah harus berdasarkan proses penyidikan

Pasal 112 sampai dengan Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana. Pada prinsipnya penyidik wajib memperoleh izin ketua pengadilan negeri, menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan, menghadirkan saksi serta membuat berita acara.

Penyitaan juga harus mengikuti Pasal 118 sampai dengan Pasal 122 UU tersebut.

Karena itu, tunggakan pajak kendaraan tidak serta-merta menjadi dasar bagi petugas untuk menggeledah rumah secara pidana.

5. Penarikan kendaraan kredit tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang

Korlantas Polri turut meluruskan informasi mengenai kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan atau jaminan fidusia.

Eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia harus mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, perusahaan pembiayaan harus menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan. Kepolisian bukan pihak yang bertindak sebagai penagih utang perusahaan pembiayaan.

“Dengan demikian, narasi mengenai adanya “razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan Polisi dan pihak finance” tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi,” kata Korlantas Polri.

Karenanya, Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan informasi tersebut serta selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi Polri, Samsat, Bapenda dan perusahaan pembiayaan terkait.

Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan dokumen asli ataupun uang.

“Apabila ada pihak yang datang dengan mengatasnamakan operasi tersebut, masyarakat berhak meminta identitas dan surat tugas serta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan kendaraan, dokumen asli ataupun uang.Saring sebelum sharing. Pastikan informasi berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis Korlantas Polri.

(Red/Rezha LDD)