Jakarta, – Bareskrim Polri mengungkap kronologi dramatis penangkapan sembilan tersangka pembunuhan berdarah dingin terhadap tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah. Para pelaku menyerang polisi menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam saat petugas menggerebek sarang narkoba di Desa Tumbang Kalemei pada Kamis (2/7/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa operasi perburuan besar-besaran ini dilakukan secara bertahap. Pengejaran lintas provinsi tersebut berakhir dengan penangkapan tiga tersangka utama di wilayah Kalimantan Timur.

“Kami mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu yang disertai penganiayaan berat. Serangan anarkis oleh warga ini mengakibatkan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan Polda Kalteng meninggal dunia,” ujar Brigjen Pol. Eko dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Kronologi penggerebekan maut

Tragedi ini bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Katingan mendatangi rumah seorang bandar bernama Bio di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah. Rumah tersebut telah lama diintai karena kerap menjadi lokasi transaksi dan pesta sabu.

Namun, kedatangan petugas disambut perlawanan brutal. Puluhan orang bersenjata api rakitan, parang, mandau, hingga tombak langsung mengepung dan menyerang polisi secara membabi buta. Akibat kalah jumlah dan mendapat serangan mendadak, tiga personel kepolisian gugur di tempat.

Merespons peristiwa berdarah tersebut, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC langsung diterjunkan untuk mengasistensi Polda Kalteng dan Polres Katingan guna memburu para pelaku.

Perburuan maraton lintas provinsi

* Jumat, 3 Juli 2026: Petugas menangkap Saldy alias Ateng tanpa perlawanan di bantaran sungai Desa Tumbang Pariyei.

* Sabtu, 4 Juli 2026: Tim meringkus Dea Nabila di Kota Palangkaraya dan Isnan Melani Pebriansyah alias Roby di Desa Tumbang Kalemei.

* Minggu, 5 Juli 2026: Polisi menciduk Nimu yang bersembunyi di sebuah pondok di tengah hutan Desa Tumbang Kalemei.

* Selasa, 7 Juli 2026: Pelarian Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi dan M. Lupie berakhir di kawasan PT ADS, Desa Tumbang Jorong, Kotawaringin Timur.

Dari nyanyian Yadi dan Lupie, polisi mengendus keberadaan tiga otak pelaku utama Bio, Ramblan, dan Perie yang kabur menuju Kalimantan Utara menggunakan mobil travel.

Polisi langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Polda Kaltim dan Polresta Samarinda untuk melakukan penyekatan jalan. Pada Rabu (8/7/2026) pukul 23.45 WITA, mobil travel yang ditumpangi ketiga buron tersebut berhasil dicegat di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Prangat Selatan, Kutai Kartanegara. Ketiganya langsung diringkus tanpa berkutik.

Peran sadis para tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan awal, masing-masing tersangka memiliki peran yang sangat fatal dalam aksi pengeroyokan maut ini:

* Bio: Bandar besar sekaligus pemilik rumah. Ia menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang. Bio mengaku mendapat pasokan sabu dari Pontianak melalui kurir senilai Rp30 juta per kiriman.

* Ramblan alias Busu & Perie: Pengedar sabu yang menembak langsung personel kepolisian menggunakan senjata api rakitan.

* Saldy alias Ateng: Membawa senjata api, melepaskan tembakan, dan memprovokasi warga untuk menyerang.

* Roby: Membawa senjata api, memprovokasi massa, dan ikut membuang jenazah para korban ke sungai.

* Nimu: Memprovokasi warga sambil menghunus tombak.

* Yadi: Membacok tubuh korban menggunakan parang.

* Lupie: Menembak petugas dengan senjata api rakitan dan membawa parang.

Tiga pelaku masih buron

Meski sembilan tersangka bertindak keji sudah diamankan, drama pengejaran ini belum sepenuhnya usai. Bareskrim Polri menegaskan masih memburu tiga pelaku lain yang kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue.

“Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan dan pengejaran intensif terhadap tiga DPO yang tersisa,” tegas Brigjen Pol. Eko. Ketiga buron tersebut diketahui ikut membawa senjata tajam dan senjata api, serta terlibat langsung dalam penganiayaan dan pembuangan jenazah korban ke sungai.

(Red/Rezha LDD)