Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK merupakan bukti nyata sinergi kuat antarlembaga penegak hukum. Febrie resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Rutan KPK bukanlah hal baru. Langkah ini diambil demi mendukung kelancaran proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Sebelumnya memang pernah ada tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan di sini. Hal demikian sangat dimungkinkan ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam (24/7). Ia juga menambahkan bahwa KPK pun beberapa kali menitipkan tahanannya ke lembaga lain.
Penyidikan Empat Surat Perintah
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa Febrie akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juli.
Saat ini, Kejagung tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan menyeluruh berdasarkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Kasus ini merupakan pelimpahan langsung dari Kepolisian Republik Indonesia.
Sprindik terbaru yang diterbitkan oleh Tim 9 berfokus pada dugaan TPPU menyusul temuan fantastis di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, penyidik mengamankan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Sementara itu, tiga Sprindik terdahulu mencakup pusaran kasus megakorupsi lain yang melibatkan:
* Kasus ASABRI: Dugaan penyelewengan dana investasi berskala besar.
* Krakatau Steel: Dugaan korupsi di internal perusahaan baja milik negara.
* Pengadaan Batubara PLTU: Kasus krusial yang sempat memicu pemadaman listrik massal (blackout) dan menyita perhatian publik luas.
Budi Prasetyo menegaskan, seluruh otoritas penanganan perkara dan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejagung. Fasilitas rutan yang diberikan KPK murni merupakan bentuk dukungan penuh dan perbantuan dalam penegakan hukum di Indonesia.
(Red/Rezha LDD)

