Raja Ampat, – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Raja Ampat resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong pada Jumat, 11 September 2026.

Proses penyerahan yang dimulai sejak pukul 11.00 WIT hingga selesai ini menandai komitmen penuh kepolisian dalam menjaga kelestarian ekosistem laut Raja Ampat dari praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan.

Kedua tersangka yang diserahkan atas nama MDY alias Nando dan AF. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 01 September 2026.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/01/VII/2026/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT DAYA yang diterbitkan pada 3 Juli 2026 lalu. Sejak saat itu, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polres Raja Ampat terus bergerak cepat melakukan penyidikan intensif guna merampungkan berkas perkara hingga tahap pelimpahan hari ini.

Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo, S.E., S.I.K., M.H., melalui Kasat Polairud Polres Raja Ampat, Iptu Venni Maulana AMd.Ak.SE, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap kekayaan bawah laut Raja Ampat yang menjadi warisan dunia.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang melakukan destructive fishing di wilayah Raja Ampat. Tindakan ini nyata-nyata merugikan nelayan tradisional kita dan mengancam masa depan pariwisata serta ekosistem yang menjadi warisan dunia,” ujar Iptu Venni Maulana AMd.Ak. SE dengan nada tegas

Iptu Venni juga menambahkan bahwa seluruh proses administrasi penyerahan para tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari Sorong berjalan dengan kondusif. “Selama kegiatan Tahap II berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar,” tutupnya.

Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kasus hukum ini akan segera memasuki babak baru di meja hijau atau proses persidangan. Langkah tegas ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan di perairan Raja Ampat.

(Red/Rezha LDD)