Jakarta, – Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri menegaskan komitmen untuk memperkuat penegakan hukum lalu lintas yang profesional, transparan, dan berintegritas. Seluruh anggota Polantas diminta tidak bermain-main dalam pelaksanaan tugas serta tidak melakukan transaksi dalam bentuk apa pun dengan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya dalam kegiatan analisis dan evaluasi (anev) Kamseltibcarlantas yang dihadiri para Dirlantas jajaran Polda seluruh Indonesia di Korlantas Polri, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo. Arahan Dirgakkum menjadi tindak lanjut atas kebijakan Kakorlantas dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menekankan bahwa anggota Polantas harus menjalankan tugas secara profesional dan tidak boleh menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara.

“Anggota Polantas tidak boleh main-main dalam melaksanakan tugas. Tidak boleh melakukan transaksi apapun dengan masyarakat. Laksanakan penegakan hukum sesuai aturan, secara profesional, transparan dan berintegritas,” tegas Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang lalu lintas. Karena itu, setiap anggota harus mampu menjaga marwah institusi dengan menghindari segala bentuk penyimpangan dalam proses penindakan.

Dirgakkum juga menekankan pentingnya meningkatkan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, khususnya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tekan lakalantas fatal. Setiap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas harus menjadi perhatian. Penegakan hukum harus hadir untuk mencegah terjadinya korban,” ujarnya.

Untuk memperkuat penegakan hukum, jajaran lalu lintas juga diminta meningkatkan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penindakan berbasis teknologi tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi sekaligus mengurangi potensi interaksi yang dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan.

“Penindakan hukum melalui ETLE harus terus ditingkatkan. Manfaatkan teknologi untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dirgakkum.

Selain penguatan penindakan, Korlantas Polri mendorong jajaran untuk membangun kolaborasi dengan berbagai komunitas masyarakat, termasuk komunitas ojek online (ojol).

Komunitas ojol dinilai memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan aktivitas lalu lintas sehari-hari. Mereka diharapkan dapat menjadi mitra kepolisian sekaligus garda terdepan dalam mengkampanyekan Kamseltibcarlantas kepada masyarakat.

“Rangkul komunitas ojol. Jadikan mereka mitra dan garda terdepan untuk bersama-sama mengkampanyekan Kamseltibcarlantas. Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama,” tutur Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.

Melalui kegiatan anev tersebut, Korlantas Polri menegaskan tiga hal utama yang harus menjadi perhatian jajaran: menekan kecelakaan lalu lintas fatal, memperkuat penegakan hukum berbasis ETLE, serta memastikan seluruh anggota Polantas menjalankan tugas tanpa melakukan transaksi atau penyimpangan dalam bentuk apa pun.

Korlantas Polri juga menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan edukasi dan kemitraan masyarakat. Dengan langkah tersebut, Korlantas Polri berkomitmen mewujudkan lalu lintas yang semakin aman, tertib, berkeselamatan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

(Red/Rezha LDD)