Jayapura, – Memasuki usia seperempat abad pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana Otsus sebagai momentum memperkuat efektivitas pembangunan dan memastikan manfaatnya semakin dirasakan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.
Evaluasi tersebut dinilai perlu dimulai sejak tahap perencanaan, disertai penguatan transparansi, pengawasan, dan partisipasi publik sebagai fondasi utama pencegahan korupsi.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua KPK RI, Komjen Pol. (Purn) Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., dalam dialog bertajuk “Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otonomi Khusus Papua” yang disiarkan langsung TVRI Papua, Kamis (16/7/2026).
Dialog tersebut juga menghadirkan Anggota Dewan Pengawas KPK, Benny J. Mamoto, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, serta Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan KPK dalam memperkuat tata kelola Dana Otsus.
Setyo menegaskan bahwa kehadiran KPK di Papua merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi, supervisi, dan pencegahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara efektif sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
“Fokus kami adalah memastikan upaya pencegahan berjalan melalui koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan sebelum menjadi tindak pidana korupsi,” ujar Setyo.
Menurut Setyo, momentum hampir seperempat abad pelaksanaan Otsus menjadi waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh siklus pengelolaan Dana Otsus, mulai dari perencanaan, pengalokasian program, implementasi, hingga pelaporan. Ia menekankan bahwa kualitas perencanaan menjadi faktor penentu keberhasilan seluruh proses pembangunan.
“Kalau sejak awal perencanaannya sudah keliru, maka sampai tahap akhir pelaksanaannya akan terus mengikuti kesalahan tersebut. Karena itu evaluasi menjadi sangat penting,” tegasnya.
Ketua KPK juga menyoroti masih besarnya harapan masyarakat terhadap Dana Otsus sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua. Karena itu, berbagai tantangan seperti pemerataan layanan kesehatan, pendidikan, maupun pembangunan infrastruktur dasar perlu dijawab melalui tata kelola anggaran yang semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas, KPK mendorong pemerintah daerah di Tanah Papua membuka informasi penggunaan Dana Otsus secara berkala kepada masyarakat. Transparansi dipandang tidak hanya memperkuat kepercayaan publik, tetapi juga mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
Selain itu, Setyo juga mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan pelibatan auditor independen untuk meningkatkan kredibilitas pengelolaan Dana Otsus.
“Pemerintah daerah juga dapat melibatkan auditor independen guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Otsus, sehingga pengelolaannya lebih tepat sasaran dan tidak terjadi pelanggaran,” ungkapnya.
KPK juga menilai hadirnya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua menjadi momentum untuk membangun sistem tata kelola yang semakin kuat sejak awal. Menurut Setyo, peningkatan alokasi anggaran harus diiringi dengan penguatan sistem pengawasan agar akuntabilitas tumbuh sejalan dengan pembangunan.
Ia menambahkan bahwa berbagai tantangan geografis maupun tingginya biaya pembangunan di Papua seharusnya telah menjadi bagian dari proses perencanaan sehingga kualitas pembangunan tetap dapat diukur dari manfaat yang diterima masyarakat.
“Jika perencanaannya baik, seluruh faktor kemahalan, transportasi, hingga kondisi geografis sudah dihitung sejak awal. Yang kemudian kita lihat adalah hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Selain pengawasan internal pemerintah, Setyo menegaskan pentingnya memperkuat partisipasi masyarakat sebagai bagian dari ekosistem pengawasan. Informasi mengenai proyek mangkrak, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maupun dugaan penyimpangan lainnya menjadi masukan penting bagi KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.
“KPK berada di Jakarta, sementara masyarakat ada di lapangan. Karena itu masyarakat menjadi perpanjangan tangan kami untuk memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan,” katanya.
Menurutnya, penguatan integritas aparatur, sistem pengawasan, digitalisasi layanan pemerintahan, optimalisasi peran inspektorat daerah, hingga peningkatan independensi kelembagaan pengawasan perlu berjalan secara bersamaan agar sistem pencegahan korupsi semakin efektif.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Benny J. Mamoto, menambahkan bahwa keberhasilan pengelolaan Dana Otsus membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa. Budaya antikorupsi, menurutnya, harus dibangun sejak dini melalui keluarga, pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, media, akademisi, hingga organisasi masyarakat.
“Korupsi tidak bisa diberantas hanya mengandalkan KPK. Peran masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, media, akademisi, hingga organisasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan publik,” ujar Benny.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat reformasi tata kelola Dana Otonomi Khusus Papua. Melalui integrasi sistem antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan lembaga pengelola dana, penyaluran Dana Otsus tahun 2025 kepada 46 pemerintah daerah di enam provinsi Papua telah terealisasi sepenuhnya. Pemerintah kini memfokuskan perhatian pada pengawasan implementasi agar penggunaan anggaran semakin tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
KPK memandang penguatan tata kelola Dana Otonomi Khusus Papua merupakan investasi jangka panjang untuk memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat pengawas, dan partisipasi aktif masyarakat, pengelolaan Dana Otsus diharapkan semakin transparan, akuntabel, serta mampu mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan Orang Asli Papua.
(Red/Rezha LDD)

