Jakarta, – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka. Febrie dijerat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri.
Selain Febrie, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang kuat melalui serangkaian proses hukum yang panjang.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, dua orang ahli, serta melaksanakan beberapa penggeledahan. Berdasarkan hasil gelar perkara, kita resmi menetapkan dua orang tersangka,” ujar Totok dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan, tersangka Don Ritto diduga kuat melakukan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Saat ini, DR telah dijebloskan ke sel tahanan.
“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli, dan saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Irjen Pol. Totok.
Dugaan Kongkalikong Kasus Asabri
FA diduga memanfaatkan jabatannya saat menangani perkara hukum di Kejaksaan Agung. Kasus ini diduga kuat berhubungan dengan proses penanganan hukum perkara megakorupsi PT Asabri atau tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan oknum penyelenggara negara.
Atas perbuatannya, Febrie dibidik dengan Pasal 12d dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU (atau Pasal 607 ayat 1a dan b dalam KUHP baru).
Sementara itu, Don Ritto disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
Apresiasi dari Komisi III DPR RI
Langkah tegas Polri ini mendapat pengawalan langsung dari legislatif. Hadir dalam konferensi pers tersebut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Dari jajaran penegak hukum, tampak hadir Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Plt. Jampidsus Rudi Margono, serta Jamintel Reda Manthovani.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penetapan status hukum ini menjawab tanda tanya besar yang selama ini bergulir di tengah masyarakat.
“Apa yang dinanti-nanti oleh masyarakat sekarang sudah gamblang dan jelas informasinya. Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik, yaitu berinisial DR dan F,” tegas Habiburokhman.
Hingga saat ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri masih terus bergerak di lapangan untuk melengkapi alat bukti dan mengembangkan penyidikan guna membongkar utuh konstruksi perkara pemufakatan jahat ini.
(Red/Rezha LDD)

