Oleh: Adi Kurniawan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW)
Tragedi yang Menguji Negara Hukum
Meninggalnya anak berinisial Z (10 tahun), seorang penyandang Down syndrome di kawasan Rungkut, Surabaya, pada September 2026 bukan sekadar kabar duka. Peristiwa ini menjadi ujian bagi keseriusan negara dalam melindungi anak, khususnya anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian serta perlindungan layak.
Berdasarkan pemberitaan, keluarga menduga terdapat kekerasan yang melibatkan dua anak tetangga berinisial K dan F. Namun, dugaan tersebut belum boleh diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Penyebab kematian dan peran masing-masing anak harus ditentukan melalui pemeriksaan bukti serta proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan mendasarnya bukan hanya siapa yang diduga terlibat, melainkan apakah hukum mampu mengungkap kebenaran, memberikan kejelasan kepada keluarga korban, dan tetap melindungi hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Perlindungan Anak Tidak Boleh Berhenti di Atas Kertas
Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jaminan tersebut diperkuat oleh:
• Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Artinya, perlindungan anak bukan sekadar slogan atau kewajiban administratif. Negara harus memastikan bahwa dugaan kekerasan terhadap anak ditangani secara serius, profesional, dan transparan sesuai batas-batas hukum.
Dalam kasus Z, publik berhak mengharapkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai perkembangan pemeriksaan, penyebab kematian berdasarkan hasil forensik, serta langkah hukum yang ditempuh aparat. Transparansi tentu tidak berarti membuka identitas atau informasi rahasia anak, melainkan memberikan informasi perkara secara proporsional tanpa mengganggu proses penanganan.
Apabila perlindungan anak hanya ditegaskan dalam peraturan tetapi tidak diwujudkan melalui pencegahan dan penanganan yang efektif, maka tujuan hukum untuk melindungi manusia belum sepenuhnya tercapai.
Jangan Menghukum Berdasarkan Emosi, Jangan Pula Mengabaikan Korban
Perhatian dan kemarahan masyarakat terhadap dugaan kekerasan yang berujung pada kematian seorang anak dapat dipahami. Namun, tekanan publik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum.
Materi hukum pidana (merujuk pada pemikiran Moeljatno) menekankan pentingnya menilai perbuatan berdasarkan:
1. Rumusan hukum,
2. Sifat melawan hukum, dan
3. Kesalahan.
Karena itu, kehadiran seseorang di sekitar tempat kejadian atau penyebutan namanya dalam pemberitaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut menyebabkan kematian korban. Rekaman CCTV, keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, dan bukti lain harus dinilai secara objektif. Jika terdapat dugaan keterlibatan lebih dari satu anak, peran masing-masing juga perlu diperiksa secara terpisah.
Akan tetapi, kehati-hatian tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan keluarga Z tanpa kejelasan. Keluarga korban berhak memperoleh informasi yang patut mengenai perkembangan perkara dan hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan secara sah.
Keadilan menuntut dua hal sekaligus: tidak menetapkan seseorang bersalah tanpa pembuktian, dan tidak membiarkan dugaan peristiwa yang serius kehilangan kejelasan tanpa penanganan yang bertanggung jawab.
Anak di Bawah 12 Tahun: Perlindungan Bukan Berarti Pembiaran
Persoalan hukum dalam kasus ini semakin kompleks karena K dan F diberitakan masih berusia 10 dan 8 tahun (belum berusia 12 tahun ketika peristiwa terjadi).
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur mekanisme khusus bagi anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Keputusan penanganannya melibatkan:
• Penyidik,
• Pembimbing Kemasyarakatan, dan
• Pekerja Sosial Profesional.
Opsi penanganannya antara lain mengembalikan anak kepada orang tua/wali, atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai ketentuan hukum. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum tidak memperlakukan anak di bawah 12 tahun sama seperti pelaku dewasa. Pendekatan yang digunakan harus memperhatikan kondisi anak dan mekanisme khusus yang ditetapkan undang-undang.
Namun, perlindungan terhadap anak yang diduga terlibat tidak berarti menghapus kepentingan korban. Pengungkapan fakta tetap penting agar penyebab kematian dan rangkaian peristiwa dapat dijelaskan secara bertanggung jawab. Di sinilah aparat harus bekerja secara cermat: mengungkap fakta, melibatkan tenaga profesional, memberikan pendampingan kepada pihak-pihak terkait, dan memastikan keputusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang relevan.
Perlindungan anak bukan pembiaran, sedangkan keadilan bagi korban bukan pembenaran untuk mengabaikan hak anak yang diduga terlibat.
Tiga Hal yang Harus Dipastikan
Setidaknya ada tiga hal utama yang perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini:
1. Kepastian Fakta Aparat perlu menjelaskan perkembangan penanganan secara proporsional, termasuk hasil pemeriksaan forensik apabila telah tersedia dan dapat disampaikan, tanpa mendahului kesimpulan penyelidikan.
2. Kepastian Prosedur Penanganan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun harus mengikuti Pasal 21 UU SPPA. Prosesnya perlu melibatkan pihak yang diwajibkan oleh hukum serta mempertimbangkan hasil asesmen dan kebutuhan pendampingan.
3. Perlindungan yang Menyeluruh Keluarga korban perlu mendapatkan pendampingan dan informasi yang patut. Sementara itu, identitas serta kondisi psikologis anak-anak yang terlibat harus dijaga. Pasal 19 UU SPPA mengatur kewajiban merahasiakan identitas anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk anak korban.
Ketiga hal tersebut penting agar penanganan perkara tidak hanya menjawab tuntutan sesaat, tetapi juga mencerminkan prinsip negara hukum dan perlindungan hak anak.
Penutup: Ukuran Keadilan Adalah Kebenaran dan Tanggung Jawab
Kasus meninggalnya Z seharusnya menjadi peringatan bahwa perlindungan anak membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar norma tertulis. Keluarga korban berhak memperoleh kejelasan, dugaan peristiwa harus diperiksa secara serius, dan anak-anak yang diduga terlibat tetap harus ditangani sesuai ketentuan hukum.
Media dan masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk tidak menyebarkan identitas anak, tidak mengubah dugaan menjadi vonis, dan tidak membangun penghakiman berdasarkan informasi yang belum teruji.
Pada akhirnya, hukum tidak boleh tunduk pada amarah publik, tetapi juga tidak boleh kehilangan keberpihakannya pada perlindungan manusia. Keadilan harus diwujudkan melalui pengungkapan fakta yang objektif, perlindungan terhadap korban, dan penanganan anak yang sesuai hukum. Sebab, keberhasilan penegakan hukum bukan diukur dari seberapa cepat seseorang disalahkan, melainkan dari seberapa bertanggung jawab kebenaran diungkap dan hak semua pihak dilindungi.
Dasar Hukum dan Referensi:
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28B ayat (2).
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 19 dan Pasal 21.
5. Materi perkuliahan Hukum Pidana dan Pelaku serta Penyertaan Tindak Pidana, Mardian Putra Frans, S.H., M.H., Kelas Matrikulasi Magister Ilmu Hukum UKSW 2026.
6. Kumpulan pemberitaan mengenai dugaan penganiayaan anak penyandang Down syndrome di Rungkut, Surabaya, sebagaimana terlampir.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini hukum, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana. Fakta dan status perkara perlu dikonfirmasi kembali kepada aparat penegak hukum sebelum diterbitkan.

