Hitamputihpena.com|Jakarta, – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Pol. (Purn) Drs. H. Agus Andrianto, S.H., M.H., memberikan respons tegas terkait maraknya oknum wartawan yang menakut-nakuti Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dengan ancaman akan melapor langsung kepada dirinya.
Menteri Agus Andrianto meminta para Kalapas maupun Kepala Rumah Tahanan (Karutan) untuk tidak gentar. Ia bahkan menginstruksikan mereka agar segera melapor jika mendapati adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab.
“Suruh telepon saya saja kalau (ada yang mengancam), bilang begitu saja ke Kalapas atau Karutannya,” tegas Menteri Agus Andrianto, Rabu (25/3).
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), R. Mas MH. Agus Rugiarto, S.H., atau yang akrab disapa Agus Flores, turut memberikan pendapat hukumnya. Menurutnya, upaya wartawan melakukan konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Lapas atau Rutan adalah hal yang sah secara profesi. Namun, ia menekankan agar hal tersebut tidak dijadikan alat untuk memeras.
“Konfirmasi itu sah-sah saja, yang terpenting jangan bertujuan untuk memeras dengan alasan menakuti Kalapas agar tidak dilaporkan ke Menteri Imipas,” ujar Agus Flores.
Pengacara senior ini juga menyoroti praktik permintaan uang dengan imbalan menghapus berita (take down). Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik.
“Apalagi jika ada oknum wartawan meminta uang untuk men-take down berita, itu sangat melanggar kode etik. Langkah seperti itu sudah masuk kategori tindak pidana murni. Jalurnya bukan lagi ke Dewan Pers, tapi harus dilaporkan ke polisi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus Flores menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Pers, jika terdapat keberatan terhadap sebuah produk tulisan, mekanismenya adalah melalui hak jawab atau klarifikasi, bukan penghapusan berita secara ilegal demi keuntungan pribadi.

