Spread the love

KODE ETIK PENAYANGAN

Media HitamPutihPena.com

Media HitamPutihPena.com berkomitmen untuk menyajikan konten jurnalistik yang bertanggung jawab, beretika, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kode Etik Penayangan ini menjadi pedoman bagi redaksi dalam mempublikasikan setiap konten.

Pasal 1

Prinsip Umum Penayangan

Setiap konten yang ditayangkan harus mengedepankan kepentingan publik, akurasi informasi, serta menjunjung tinggi etika, moral, dan norma hukum yang berlaku.

Pasal 2

Akurasi dan Verifikasi

Setiap berita, artikel, foto, dan video wajib melalui proses verifikasi dan konfirmasi sebelum ditayangkan. Media tidak menayangkan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

Pasal 3

Larangan Konten Terlarang

HitamPutihPena.com dilarang menayangkan konten yang mengandung:

  • Berita bohong (hoaks) dan fitnah

  • Ujaran kebencian dan provokasi

  • Diskriminasi berdasarkan SARA

  • Pornografi dan pornoaksi

  • Kekerasan berlebihan

  • Pelanggaran hak cipta

Pasal 4

Perlindungan Anak dan Korban

Media tidak menayangkan identitas anak di bawah umur, korban kejahatan seksual, serta pihak lain yang wajib dilindungi sesuai hukum dan etika jurnalistik.

Pasal 5

Konten Sensitif

Dalam penayangan konten yang mengandung unsur kekerasan, konflik, atau kesusilaan, redaksi wajib menyajikan secara proporsional, tidak eksploitif, dan memperhatikan dampak psikologis bagi pembaca.

Pasal 6

Hak Jawab dan Koreksi

HitamPutihPena.com memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang dirugikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Pedoman Media Siber.

Pasal 7

Tanggung Jawab Penayangan

Redaksi bertanggung jawab penuh atas setiap konten yang ditayangkan dan siap melakukan koreksi, perbaikan, atau penarikan konten apabila ditemukan kesalahan.

Pasal 8

Konten Buatan Pengguna

Komentar atau konten yang dikirimkan oleh pengguna menjadi tanggung jawab masing-masing pengirim. Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar hukum, etika, dan kebijakan media.

Pasal 9

Iklan dan Konten Komersial

Konten iklan, advertorial, dan kerja sama komersial wajib dipisahkan secara jelas dari produk jurnalistik dan diberi penanda sesuai ketentuan.

Pasal 10

Sanksi

Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Penayangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan internal redaksi HitamPutihPena.com.