Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari tindak lanjut terhadap 89 laporan polisi yang ditangani oleh sembilan Kepolisian Daerah (Polda).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus ini terungkap melalui pemantauan titik panas (hotspot). Titik tersebut kemudian diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan.

“Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka perorangan yang sudah ditetapkan kurang lebih 72 orang,” ujar Brigjen Pol. Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8/2026).

Modus Hemat Biaya untuk Kebun Sawit

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang mendominasi kasus ini adalah pembukaan lahan dengan cara sengaja dibakar. Metode ini dipilih para pelaku karena dinilai jauh lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode pembersihan lahan lainnya.

Pelaku biasanya menebang vegetasi terlebih dahulu, lalu membakar sisanya untuk membersihkan lahan. Selain menekan biaya operasional, abu hasil pembakaran tersebut kerap dimanfaatkan sebagai pupuk alami untuk menyuburkan tanah sebelum ditanami.

“Dari barang bukti yang disita, sangat jelas motif pembakaran adalah untuk pembukaan lahan. Saat ini musim kemarau, sehingga sangat mudah melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan,” kata Brigjen Pol. Irhamni.

Namun, Brigjen Pol. Irhamni menegaskan bahwa alasan ekonomi sama sekali tidak dapat membenarkan aksi pembakaran. Terlebih lagi, saat ini Indonesia sedang menghadapi kemarau panjang dan fenomena El Nino yang membuat api sangat cepat meluas dan sulit dikendalikan.

Sita Korek hingga BBM, Polisi Buru Aktor Intelektual

Dalam menetapkan tersangka, penyidik mengedepankan pembuktian ilmiah secara profesional melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, petunjuk, serta barang bukti fisik. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat unsur kesengajaan, di antaranya: 35 buah korek api gas, 2 botol plastik dan 2 jeriken kapasitas 10 liter berisi BBM jenis solar, 2 botol plastik berisi Pertalite dan 1 botol minyak tanah, 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, dan 2 unit chainsaw (gergaji mesin), 39 batang kayu bekas terbakar dan 5 sampel tanah tanah terbakar, 13 plastik bekas polybag, 6 batang bibit sawit, serta sepasang sepatu bot.

“Adanya 35 korek api dan BBM ini menjadi bukti valid bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan oleh faktor alam atau dampak panas El Nino,” tegasnya.

Bareskrim Polri memastikan penegakan hukum tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Penyidik kini tengah menelusuri aliran transaksi keuangan untuk memburu aktor intelektual yang menyuruh, mendanai, atau mengambil keuntungan dari karhutla ini, termasuk potensi keterlibatan pihak korporasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang termaktub dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah tegas ini diambil demi memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kebakaran berulang.

(Red/Rezha LDD)