Hitamputihpena.com | Jakarta, (06/01/2026) – Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) secara resmi mengeluarkan ultimatum hukum kepada seluruh pihak yang masih berani mencatut, memalsukan, atau menggunakan logo Fast Respon Nusantara (FRN) tanpa izin dan legitimasi organisasi. PW FRN menegaskan, tidak akan ada kompromi atau toleransi terhadap tindakan ilegal tersebut.
Logo FRN merupakan identitas hukum resmi organisasi nasional yang memiliki fungsi strategis sebagai simbol profesionalisme wartawan mitra Polri. Penggunaan logo tanpa mandat sah bukan hanya mencederai marwah organisasi, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik dan merusak kepercayaan terhadap institusi negara.
Ketua Umum PW FRN, Agus Flores, menegaskan bahwa logo Fast Respon Nusantara telah dilindungi secara hukum dan memiliki kekuatan legalitas yang sah. Oleh karena itu, setiap bentuk pencatutan logo oleh organisasi bodong, kelompok tidak terdaftar, maupun individu tanpa kewenangan resmi merupakan perbuatan melawan hukum.
“Ini peringatan terakhir. Siapa pun yang masih menggunakan logo FRN tanpa izin resmi, kami anggap sengaja melakukan pelanggaran hukum. PW FRN siap menempuh langkah pidana maupun perdata tanpa pengecualian,” tegas Agus Flores.
PW FRN juga menginstruksikan seluruh jajaran pengurus pusat, DPW, dan DPD di seluruh Indonesia untuk aktif melakukan pendataan, dokumentasi, dan pelaporan terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan FRN secara ilegal.
“PW FRN hanya mengakui satu kepengurusan resmi dan satu identitas organisasi. Di luar itu adalah ilegal dan siap berhadapan dengan hukum,” lanjut Agus Flores.
Sebagai organisasi wartawan nasional yang berperan dalam menjaga keseimbangan informasi dan mendukung sinergi positif dengan Polri, PW FRN menegaskan komitmennya untuk membersihkan ruang publik dari praktik pencatutan, manipulasi identitas, dan penyalahgunaan simbol organisasi.
Ultimatum ini sekaligus menjadi penegasan bahwa PW FRN berdiri tegak dalam menjaga kehormatan organisasi, integritas jurnalisme, serta kepastian hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(*)

