Jakarta – Pengendara sepeda motor masih menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kecelakaan lalu lintas. Mirisnya, banyak insiden bermula dari pelanggaran yang dianggap sepele, tetapi justru berpotensi memicu kecelakaan fatal.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aturan dasar keselamatan saat berkendara. Kebiasaan yang terlihat sederhana ternyata dapat berakibat fatal, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Ada tiga pelanggaran yang paling sering ditemukan di jalan dan berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.

Pertama, gagal menjaga jarak aman. Yakni kebiasaan “menempel” di belakang mobil maupun kendaraan besar. Begitu kendaraan di depan mengerem mendadak, pengendara motor sering kali tidak memiliki cukup waktu maupun jarak untuk berhenti dengan aman.

Kedua, berada di titik buta (blind spot) kendaraan besar. Yakni menyalip truk atau bus dari sisi kiri atau terlalu dekat di belakangnya. Ingat, jika Anda tidak dapat melihat kaca spion truk, berarti pengemudi truk juga tidak dapat melihat keberadaan Anda karena berada di area blind spot.

Ketiga, berpindah jalur tanpa memberikan aba-aba atau isyarat. Yakni berbelok atau menyalip mendadak tanpa menyalakan lampu sein dan tanpa mengecek kaca spion. Hal ini dapat membuat pengendara lain tidak sempat mengantisipasi manuver tersebut. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab utama terjadinya tabrakan samping.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga jarak aman, menghindari area blind spot kendaraan besar, serta menggunakan lampu sein sebelum berpindah jalur atau berbelok. Langkah sederhana tersebut dinilai dapat menekan risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.

(Red/Rezha LDD)