Jakarta – Istana Kepresidenan bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra melayangkan teguran keras terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Pihak pemerintah meminta agar penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, murni diletakkan pada koridor hukum tanpa menyeret nama Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah merupakan murni persoalan penegakan hukum. Hal tersebut disampaikan Prasetyo seusai menghadiri rapat koordinasi bersama jajaran pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” ujar Prasetyo Hadi.

Prasetyo Hadi menambahkan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia memastikan pemeriksaan terhadap pejabat yang bermasalah tidak memerlukan izin khusus dari Kepala Negara.

“Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” tuturnya.

Gerindra: Komitmen Presiden Tegas dan Tidak Pandang Bulu

Senada dengan pihak Istana, Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi menyayangkan manuver Hotman Paris dalam membela kliennya di Kejaksaan Agung. Menurutnya, pernyataan Hotman sangat keliru dan bertolak belakang dengan visi pemerintah saat ini.

“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Bambang, Minggu (19/7/2026).

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut mengungkapkan bahwa penegakan hukum di era Presiden Prabowo berjalan tegas dan tidak pandang bulu. Ia mencontohkan bagaimana sejumlah pejabat yang terafiliasi dengan kekuasaan tetap diproses hukum tanpa pengecualian.

“Presiden Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum. Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen (wakil menteri) juga tetap diproses hukum,” imbuh Bambang.

Menutup pernyataannya, Bambang meminta Hotman Paris fokus pada substansi perkara pembelaan tanpa harus melakukan politisasi. “Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum,” tegasnya.

Alasan Hotman Paris Bawa Nama Presiden

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah, mempersoalkan penetapan tersangka kliennya yang dilakukan tanpa meminta izin atau memberitahu Presiden Prabowo.

Menurut Hotman, Febrie Adriansyah merupakan sosok kebanggaan Presiden Prabowo. Pasalnya, saat menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie mengklaim telah berhasil mengembalikan kerugian negara hingga Rp 430 triliun.

Hotman pun mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie terkesan dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Negara dan meminta publik untuk mempertanyakan hal tersebut langsung kepada Kapolri.

Sebagai informasi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat ini diduga terseret dalam tiga perkara besar. Tiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024, PT Krakatau Steel periode 2023-2025, serta pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU oleh beberapa perusahaan.

(Red/Rezha LDD)