Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama DR alias Don Ritto resmi memasuki babak baru. Tim penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Proses penyerahan Don Ritto berjalan di bawah pengawalan super ketat. Sejumlah personel Korps Brimob Polri bersenjata lengkap disiagakan di sekitar lokasi, didukung oleh personel Provos serta tim penyidik demi memastikan seluruh proses pelimpahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.
“Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, menegaskan bahwa seluruh aset yang disita selama masa penyidikan turut diserahkan ke pihak kejaksaan untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti.
“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Kombes Pol. Victor, Kamis (16/7/2026).
Tumpukan barang bukti yang diserahkan pun terbilang fantastis. Barang bukti tersebut mencakup uang tunai dalam jumlah signifikan serta emas, yang disita sebagai bagian dari pembuktian tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang disangkakan kepada Don Ritto. Dengan rampungnya pelimpahan tahap II ini, jaksa penuntut umum kini memiliki kewenangan penuh untuk menyusun dakwaan sebelum akhirnya Don Ritto diseret ke meja hijau.
(Red/Rezha LDD)

