Jakarta. – Kabar gembira datang dari korps bhayangkara. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah besar ini mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN), Agus Flores.

Agus Flores menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas komitmen nyata dalam memodernisasi institusi kepolisian. Ia menilai regulasi baru ini merupakan tonggak sejarah penting untuk masa depan kepolisian di tanah air.

“Regulasi baru ini menjadi angin segar yang akan membawa Polri ke arah yang lebih profesional dan humanis,” ujar Agus Flores dalam keterangannya di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (22/6/2026).

Berdasarkan salinan resmi dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, UU Polri terbaru ini ditandatangani Presiden Prabowo pada 17 Juni 2026. Aturan baru ini membawa rombakan besar-besaran, mulai dari batas usia pensiun, aturan kerja di luar institusi, hingga pemanfaatan teknologi modern.

Berikut adalah poin-poin penting perubahan yang membuat wajah Polri kini tampil lebih inklusif dan modern:

1. Batas Usia Pensiun Diperpanjang

Aturan masa dinas anggota Polri kini resmi berubah berdasarkan jenjang kepangkatan (Pasal 30):

* Tamtama & Bintara: Batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.

* Perwira (Pertama, Menengah, Tinggi): Batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

* Jenderal Bintang Empat: Masa dinas dapat diperpanjang maksimal 1 tahun melalui Keputusan Presiden (Keppres).

* Keahlian Khusus: Anggota yang punya keahlian langka dan sangat dibutuhkan bisa mendapat perpanjangan dinas maksimal 1 tahun.

2.Ruang Terbuka untuk Penyandang Disabilitas

Polri kini menjadi institusi yang lebih inklusif. Lewat Pasal 21 ayat 2, warga negara penyandang disabilitas kini memiliki kesempatan emas untuk diangkat menjadi anggota Polri, sepanjang memiliki kompetensi khusus yang dibutuhkan oleh institusi.

3. Anggota Polri Aktif Bisa Jabat Posisi di Luar Institusi

Pasal 28A kini membolehkan personel Polri aktif menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian. Syaratnya, jabatan tersebut harus berkaitan dengan fungsi keamanan, hukum, pelayanan masyarakat, atas permintaan kementerian terkait yang butuh keahlian khusus, atau berdasarkan perintah langsung dari Presiden.

4. Berantas Kejahatan Siber dan Amankan Objek Vital

Tugas Polri kini diperluas untuk menghadapi tantangan zaman (Pasal 14):

* Wajib melakukan penanggulangan tindak pidana siber berkolaborasi dengan kementerian terkait.

* Mengamankan penuh Objek Vital Nasional (Obvitnas) seperti instalasi penting dan sumber daya alam strategis demi stabilitas negara.

5. Polisi Modern: Diawasi Kamera Tubuh hingga AI

Untuk menekan pelanggaran, sistem pengawasan internal Polri kini berbasis teknologi tinggi (Pasal 19A). Penjelasan UU ini menegaskan bahwa polisi modern nantinya akan dipantau menggunakan:

* Kamera tubuh (body worn camera)

* Kamera pengawas (CCTV)

* Teknologi kecerdasan buatan (AI)

* Sistem pengaduan masyarakat digital

6. Kurikulum Wajib HAM dan Penguatan Kompolnas

Dari sisi pendidikan, Polri kini diwajibkan menyusun kurikulum yang humanis dengan materi wajib seputar perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.

Selain itu, peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga semakin diperkuat. Kompolnas kini punya taji lebih untuk menerima langsung keluhan masyarakat, memberikan masukan kurikulum, hingga ikut merumuskan kode etik profesi kepolisian.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan regulasi ini dilakukan demi menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan mendorong lahirnya institusi Polri yang jauh lebih profesional, transparan, berintegritas, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

(Red/Rezha LDD)