JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak wacana pelarangan mutlak terhadap rokok elektrik atau vape. Pihaknya mendorong pemerintah mengambil pendekatan berupa edukasi kepada masyarakat serta pengawasan yang ketat melalui pengaturan perundang-undangan.

 

Sikap ini disampaikan merespons usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ingin memasukkan pengaturan larangan vape ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menegaskan, pembatasan atau larangan hanya bisa ditempuh jika vape terbukti secara nyata digunakan sebagai sarana penyalahgunaan narkoba. Langkah tersebut dinilai selaras dengan prinsip syariat Islam, khususnya dalam upaya menjaga keselamatan jiwa manusia.

 

Meski demikian, ia menilai larangan menyeluruh belum perlu diterapkan selama produk tersebut masih digunakan dan diperjualbelikan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia saat ini.

 

“Selama penggunaannya masih dalam batas legal dan tidak disalahgunakan, maka yang perlu didorong adalah edukasi, pengawasan, dan pengaturan, bukan larangan total,” ujar Ahmad Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/4).

 

Wacana pelarangan mencuat setelah aparat keamanan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan vape atau pod. Zat tersebut kini telah masuk dalam daftar Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, yang ditetapkan per 21 November 2025.

 

Gus Fahrur menegaskan kebijakan negara harus bersifat proporsional dan berfokus pada penutupan celah penyalahgunaan. Sebab, menurutnya vape saat ini merupakan produk yang sah dan berizin untuk diperdagangkan di dalam negeri.

 

“Artinya tidak bisa serta-merta dilarang seluruhnya. Kami mendorong kebijakan yang adil dan mempertimbangkan kepentingan serta keselamatan masyarakat luas,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, pengawasan perlu diarahkan pada jalur distribusi, agar vape tidak dimanfaatkan sebagai sarana peredaran zat terlarang. Dengan pengaturan yang tepat, penggunaan produk tersebut diharapkan tetap berjalan dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan dampak berbahaya bagi masyarakat.

 

Karena itu, PBNU berpendapat larangan terhadap vape tidak perlu dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. Pihaknya lebih menyarankan adanya pengaturan khusus yang menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan vape untuk kegiatan yang melanggar hukum.

 

“Tidak harus melarang produknya secara keseluruhan dalam RUU tersebut. Yang perlu diperjelas dan diperketat adalah aturan yang mengatur cara dan modus penyalahgunaannya untuk keperluan peredaran narkoba,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan agar larangan terhadap vape beserta cairannya diatur dalam RUU tentang Narkotika dan Psikotropika. Menurutnya, Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius akibat maraknya peredaran zat narkotika yang dikemas dalam bentuk rokok elektrik.

 

Ia juga menyebut sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, antara lain Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, telah lebih dahulu menerapkan kebijakan pelarangan peredaran vape.

 

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan fakta bahwa 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung metamfetamina atau sabu, serta 23 sampel terbukti mengandung etomidate.