Hitamputihpena.com|Batam, —Kara Guest House, yang bertempat di Kawasan Kara Industri Batam Center Batam, mempunyai 2 bangunan mewah yang besar dan luas, berlantai 4, yang berfungsi sebagai tempat penginapan yang berlogo “O’YO”, tarif per satu malam 150.000,- rupiah. Kebanyakan disewa kalangan muda yang berpacaran dan pasangan selingkuh, dan orang asing, karena aman dan nya’man dan tidak terlalu menyolok ke publik, karena dalam kawasan industri, Selasa (24/02/2026).
Dengan daya tarik tersendiri, jauh dari keramaian umum, dan harga fantastic murah, menggoyah hati pasangan orang muda yang memadu kasih untuk menginap di sana.
Pada bangunan Kara Guest House memilik 2 tower satelit, diduga belum memiliki izin, dan pihak admin tidak berani mengutarakan fungsi dari tower tersebut.
Bapak Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Rahmad Hidayah S.T., ketika dimintai keterangan nya mengatakan lebih tepatnya mempertanyakan perihal perizinannya dan IMB atau PBG, kepada Kantor PTSP Kota Batam.
Bapak Kadis PTSP Kota Batam, Reza Khadafy, S.STP., M.P.A., Beliau menyatakan melalui staf nya bahwa Kara Guest House belum memiliki PBG dan Izin Perusahaan.
Jelas, Bangunan Kara Guest House adalah bangunan Illegal yang menghancurkan Pendapatan Negara seperti administrasi perizinan, pajak Perusahaan dan pajak Karyawan yang bekerja disana.
Sungguh disayangkan bangunan Kara Guest House, boleh berdiri karena beck up beberapa Pejabat, dan diduga nama instansi Kodim, karena kepala pengaman Kara Guest House, beliau mengaku dari Kesatuan Kodim 0316 Kota Batam dan diperkuat info dari Admin Perusahaan berinisial SNT.
Keberadaan Kepala Pengaman yang mengaku sebagai anggota Kodim, awak media telah bersurat untuk meminta informasi dan konfirmasi alias keterangan dari bapak Dandim 0316 Kota Batam, Kolonel Arh Yan Eka Putra, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
Bangunan Kara Guest House telah melanggar,
1) PP no.16 tahun 2021 terkait PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung).
2) undang-undang izin Perusahaan yang berpusat pada UU no.6 tahun 2023.
3) PP no.5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Resiko.
(Red/FRN)

